Camat Sungai Apit Sebut Rt dan Anggota BAPEKAM diperbolehkan Terima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari DD, Asalkan masuk ini….

Siak817 kali dibaca

SUNGAI APIT,Lintas10.com- Dalam membantu masyarakat yang terkena Dampak secara ekonomi selama situasi Wabah COVID-19 atau CORONA pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa (Kemendes) telah menginstruksikan kepada seluruh kepala Desa / Kampung untuk mengalokasikan 30% sesuai dengan acuan Permendes no 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa dana Desa (Kampung) dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT)-Dana Desa (DD) yang besarnya 30% Dari Pagu Alokasi Dana Desa (Kampung) yang diperuntukkan bagi keluarga Miskin terdampak COVID-19.

Pasca pemberitaan sebelumnya tentang adanya Anggota BAPEKAM dan RT sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) yang bersumber dari Dana Kampung di salah satu Kampung di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Menanggapi hal tersebut Camat Sungai Apit Wahyudi S. STP menjelaskan bahwa Penerima BLT Dana Kampung ini memprioritaskan Nama-nama yang terdata didalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) yang tergolong dalam keluarga Miskin setelah habis nama di dalam DTKS itu baru yang lain, Rabu (27/05/2020).

“Secara aturan juga Bapekam dan RT di perbolehkan dapat BLT jika memang termasuk dalam kategori keluarga tidak mampu yang Juga terkena dampak selama situasi COVID-19, Yang tidak diperbolehkan secara aturan adalah PNS dan TNI-POLRI, perangkat Kampung,” ujar Camat.

“Data penerima BLT DD ( Dana Kampung) ini diajukan melalui proses Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus) terus kita lakukan lagi Verifikasi lagi di tingkat Kecamatan agar tidak menyalahi aturan yang ada,” Tutup Camat Sungai Apit Wahyudi, S.STP. (Alfis)

Baca Juga:  ASN Tak Perlu Kawatir, Seluruh Layanan Taspen Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.