“Atau Muzaki dapat menyetor langsung kepada petugas BAZ (Badan Amil Zakat) yang ada di kampung- kampung maupun langsung ke petugas kecamatan juga bisa, untuk cara menghitung persentasi zakat dari hasil usahanya sudah tertera pada undangan yang di buat oleh BAZ kabupaten yang kami serahkan kepada para muzaki,” pungkasnya. (TN)