SIAK, lintas10.com- Kecamatan Kotogasib telah menyurati PT.KSI yang bergerak penumpukan garam di Kampung Rantau Panjang Kecamatan Kotogasib Kabupaten Siak untuk melakukan pemberhentian aktifitasnya karena perusahaan itu belum mengantongi izin dari pihak terkait.
Camat Kotogasib Dicky Sopian ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah 3 kali menyurati perusahaan itu.
“Kita sudah 3 kali menyurati PT.Karunia Samudera Indonesia untuk menghentikan operasionalnya karena belum mengantongi legalitas,” kata mantan camat Bungaraya itu kepada lintas10.com selasa (28/11/2017).
Lanjutnya untuk menindaklanjuti hal itu ia akan melakukan kordinasi dengan pihak terkait lainnya terutama Satpol PP.
“Apa bila tidak juga di indahkan kita minta pihak Satpol PP untuk menindak,” sebut Camat. (Sht)