Siak, lintas10.com- Terkait adanya salah satu Calon Penghulu Paluh kecamatan Mempura, Kabupaten Siak yang menempuh ke ranah hukum pengadilan tata usaha Negara (PTUN), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Yurnalis ketika di konfirmasi Jumat (10/1/2020) menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan mediasi semua pihak untuk dicarikan solusi.
“Kita sudah mencoba untuk memediasi, memfasilitasi dan mencari solusi terbaik terhadap hal ini,” ujar Yurnalis.
Lanjut Yurnalis, Namun manakala Calon masih masih belum puas juga dan mengajukan ke lembaga peradilan, itu memang hak calon.
“Dibenarkan menurut peraturan perundang- undangan, meskipun sebetulnya kami tidak berharap untuk diteruskan ke lembaga peradilan,” kata Yurnalis.
Rofai salah seorang calon Penghulu Kampung Paluh Kecamatan Mempura menuntut keadilan terhadap proses pemilihan keapala Kampung beberapa waktu lalu, dan Penghulu terpilih pun sudah dilantik oleh Bupati Siak.
Menurut Rofai banyak yang janggal dan dilanggar, mulai dari pembentukan panitia sampai dengan adanya oknum ASN yang ikut terlibat mengkampanyekan salah satu kandidat.
“Saya menuntut keadilan, sudah tau ada kejanggalan serta laporan kami, tapi kenapa dilakukan juga pelantikan,” ujar Rofai.
Sesuai dengan Aturan, bukti keberatan telah dilayangkan ke Panitia maupun pihak yang kompeten.
“Kami para calon belum pernah menandatangani sepucuk surat menerima hasil pemilihan kepala Kampung,” katanya.
Lanjut Rofai, terkait itu ia pun sudah mengambil langkah hukum dengan membawa ke ranah pengadilan tata usaha Negara.
“Masalah ini telah saya laporkan melalui PTUN,” katanya.
Selain ke PTUN kata Rofai, kasus itu juga dilaporkan ke Presiden Republik Indonesia, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MENPAN RB), dan ke Gubernur.