“Kita harus tunjukkan pada oknum penggarap itu, bahwa kita ada, dan kita patut bertanya, alas hak apa yang gunakan mengelola lahan tersebut, dari siapa ia membeli. Saya yakin, Penghulu Muara Dua pun tidak akan mengeluarkan SKRT sembarangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, masalah lahan atau hutan tidur seperti itu, kita bisa kuasai hanya dalam pengakuan penguasaan.
“Hutan tidur kita tandai, kita blok, kita akui milik kita, lalu kita jual ke orang lain. Hanya dengan kuitansi ganti rugi imas tumbang. Masalah seperti ini sangat sering terjadi. Itu hanya bawa bom waktu saja,” sambung Dwi.
Kesimpulan dari rapat tersebut, esok hari warga dan masyarakat akan turun ke Lokasi yang saat ini ada oknum yang menggarap lahan kelompok tani dari calon warga penerima sagu hati, agar oknum yang terlibat lainnya terkuak. (rls)