lintas10.com (SIAK) – Keberadaan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Kabupaten Siak dan Bengkalis sudah tidak terjaga keasliannya. Pasalnya, di kawasan Hutan Warisan Dunia itu sudah terjarah sejak tahun 2002 dan anehnya, kegiatan pembalakan liar terjadi di kawasan itu Pemerintah yang punya kewenangan membiarkannya hingga bertahun-tahun.
“Kalau kita lihat pada tahun 2002 sudah terjadi pembalakan liar secara besar-besaran di Kawasan Hutan yang dilindungi itu, kenapa kok tidak ada upaya pemerintah untuk mencegahnya. Setelah diduki masyarakat kok baru ditindak lanjuti,” ungkap Rahim mantan penghulu Kampung Buantan Besar kepada Wartawan Rabu (30/3/2016).
Dikatakannya juga, selama ini pihak terkait tidak pernah memasang rambu-rambu yang menyatakan bahwa kawasan itu merupakan kawasan hutan yang dilindungi Negara.
“Seharusnya Pemerintah melalui Intansi terkait melakukan memasang rambu-rambu atau papan larangan di kawasan tersebut. Kalau tidak ada rambu-rambu gimana masyarakat tau kalau kawasan itu termasuk kawasan yang dilarang Negara,” tegasnya.
Namun, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Asisten I Sekdakab Siak Fauzi Asni mengatakan, itu bukan kewenangan Pemkab Siak. Dalam hal itu harus berkoordinasi dengan kementrian Kehutanan pusat terlebih dahulu.
“Kita tidak ada kewenangan untuk masalah tersebut, kan ada BKSDA. Lagian untuk Cagar Biosfer itu merupakan kewenangan Kementrian Kehutanan Pusat,” kata Fauzi Asni ketika dikonfirmasi wartawan melalui saluran telefon beberapa waktu lalu.
Ketika ditanya apa tugas dan fungsi Dinas Kehutanan yang ada di Kabupaten Siak terkait adanya dugaan perambahan hutan lindung oleh masyarakat Kampung 40 yang ada di Kecamatan Siak selalu berbelit-belit, bahkan sempat keceplosan.
“Karena itu masuk wilayah Kabupaten Siak ya yang mengawasi Dinas Kehutanan dan BKSDA lah, mas ni pandai menjebak orang,” lontarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Siak Teten Efendi ketika dikonfirmasi wartawan beberapa Minggu lalu di kantornya mengaku, bahwa selama ini pihaknya tidak memasang rambu-rambu sebagai peringatan kepada masyarakat kala itu.
“Memang kita tidak memasang plang sebelumnya, baru tahun 2014 lalu kita pasang. Tapi kita sering memberi tahu secara lisan kepada mereka (masyarakat) yang saat itu mengolah lahan di dekat kawasan hutan tersebut. Mungkin mas pernah dengar nama Koperasi Komatsu pada waktu itu,” pungkasnya. (Koko)