Sebagaimana komitmen yang disampaikan Bupati Rohil H Suyatno, bahwa Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten, Musrenbang RKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah serta Permendagri nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008.
Musrenbang RKPD juga merupakan forum musyawarah tahunan multi pihak, yang terbuka bagi para pemangku kepentingan. Dan secara bersama-sama mengidentifikasi dan menentukan prioritas kebijakan pembangunan masyarakat Kabupaten Rohil.
Dalam penyusunan perencanaan pembangunan Kabupaten Rohil tersebut tentu telah melalui rangkaian panjang dari berbagai forum musyawarah perencanaan yakni mulai dari Musrenbang tingkat desa, Musrenbang tingkat kecamatan, penyerapan aspirasi melalui rakor camat/lurah/kepala desa se Kabupaten Rohil, silaturahmi dan dialog dengan tokoh masyarakat serta seluruh elemen lapisan masyarakat.
Dan sebagai contoh, kalau dulu belum ada gedung-gedung yang representatif dan kantor dinas pun harus menyewa di ruko-ruko, tapi kini sudah menempati sebuah lahan yang bernama Kompleks Perkantoran Batu Enam. Di situlah semua Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berjajar dengan apiknya dan megah.
Meski demikian, Suyatno tidak menampik akibat adanya rasionalisasi anggaran sangat berpengaruh terhadap rencana pembangunan, bahkan beberapa proyek pembangunan terpaksa ditunda pelaksanaannya. Namun pemkab Rohil tetap mengutamakan pembangunan yang pro rakyat yang memang diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat, sehingga masyarakat dapat langsung merasakan manfaatnya.
Sampai saat ini, pembangunan infrastruktur di Kabupaten Rohil terus meningkat tiap tahunnya. Hal ini bertujuan, selain untuk memperlancar arus barang dan jasa, juga untuk membuka keterisolasian daerah tersebut. Dengan kata lain, pembangunan prasarana jalan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Jalan Lintas Pesisir Dibangun Bertahap
Pemerintah daerah Kabupaten Rohil memprioritaskan pembangunan jalan lintas pesisir yang dilaksanakan dengan sistem tahun jamak atau Multi Years. Pembangunan jalan lintas pesisir merupakan jalan penghubung untuk menjangkau daerah pesisir menuju Pedamaran II, Kecamatan Pekaitan, Kubu, Kubu Babussalam sampai ke Panipahan kecamatan Pasir Limau Kapas.
Karena itu, rencana pembangunannya dilaksanakan berahap dengan sistem multi years sehingga kualitas jalan yang dibangun sangat baik dan kuat apalagi mengingat lalu lintas masyarakat, jasa transportasi serta angkutan hasil perkebunan sangat tinggi dijalur tersebut.