Bupati Siak Ungkapkan Penanganan COVID-19 Sesuai PERMENKES nomor 9 tahun 2020

Siak438 kali dibaca

Sebelumnya Penjabat Sekda Jamaluddin menyampaikan, agenda rapat tersebut menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya yang dipimpin Bupati Siak dalam rangka persiapan pelaksanaan PSBB, sekaligus menindaklanjuti arahan Gubernur Riau terkait PSBB dengan pertimbangan saat ini kondisi di Provinsi Riau daerah terjangkit telah bertambah sebanyak 3 daerah dalam waktu 3 hari.

“Untuk percepatan pencegahan Bapak Gubernur menekankan pentingnya pencegahan, sehingga diperlukan kesepakatan penerapan PSBB. Khususnya daerah berdekatan dengan kota pekanbaru. Karena itu kajian ini kita selesaikan secapatnya, agar apabila suatu saat dibutuhkan dapat kita laksanakan segera,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, juga turut dibicarakan lama dan periode pelaksanaan pembatasan social jika PSBB jadi dilaksanakan, mengingat pertimbangannya adalah untuk menurunkan angka pasien terkonfirmasi positif Covid 19, disamping pemahasan kriteria PSBB, jumlah kasus atau jumlah kematian signifikan, kaitan epidemologis dengan daerah lain, serta transmisi lokal belum terjadi, sesuai Petunjuk Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Selain itu Bupati juga meminta masukan seluruh peserta rapat terkait usulan jadwal pembatasan PSBB, aktifitas yang dikecualikan, skenaro pembatasan arus lalulintas terutama saat mudik, skema distribusi bantuan tunai dan sembako, kesiapan logistik dan personil pengamanan, hingga sanksi yang akan diterapkan. (Adv)

Baca Juga:  Penghulu Kampung Tualang Jufrianto: Kami Minta Penyebab Banjir Ditindak Lanjuti Pihak Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.