“Namun kami juga melihat aspek regulasi dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada Bapak gubernur, bahwa memperhatikan lampiran Permenkes No 9 Tahun 2020, pada huruf B poin 2 terkait kriteria penetapan PSBB ialah jumlah PDP dan Pasien terkonformasi positif berdasarkan tes PCR. Sementara dari sebanyak 27 PDP di Kabupaten Siak, hasilnya 9 orang sudah keluar hasil uji swabnya dengan hasil negative, dan 1 pasien dinyatakan positif” ungkap Alfedri.
Saat ini kata dia, Kabupaten Siak masih belum masuk kategori terjadi transmisi lokal atau terjangkit, sehingga belum memenuhi kriteria menurut Permenkes tersebut. Namun demikian jika perkembangannya kedepan telah menuhi persyaratan Pemkab Siak akan mengajukan PSBB.
“Namun seperti disampaikan Bapak Gubernur tadi, kalau ada kajian Pemprov beberapa kabupaten dan kota disekitar Kota Pekanbaru termasuk Kabupaten Siak diajukan sebagai PSBB, kami tentu akan ikut dengan apa yang menjadi kebijakan Bapak Gubernur, tentunya selanjutnya kami mengharapkan arahan terkait peran dan tanggungjawab masing-masing daerah baik pemprov, maupun Pemkab” kata Alfedri.
Meskipun demikian, terkait pengawasan dan pembatasan yang diakukan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 di Kabupaten Siak saat ini sudah mengarah pada substansial pelaksanaan PSBB, kecuali pembatasan kegiatan usaha. Sudah 2 minggu belakangan ungkap Alfedri, dilakukan operasi penertiban bersama dengan menyasar beberapa titik keramaian. Di Kota Perawang kata dia sebanyak 84 warga yang melanggar larangan pembatasan jam malam ditertibkan.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Siak juga menyalurkan 8000 paket sembako bantuan dan masker bagi ODP kurang mampu terdampak Covid 19, diluar item yang diprogramkan pada anggaran social safety net.