“Usaha ini tentu memiliki SOP, yang ditentukan oleh Kementerian LHK dengan dasar acuan dari amdal,” sebut pria kelahiran Koto Gasib ini.
Salmi juga menyampaikan bahwa limbah tersebut bukan “dibuang” ke perusahaannya. Konsepnya adalah reduce, reuse dan recycle (3R). Tentu usahanya tersebut selalu diawasi oleh pemerintah melalui dinas terkait.
Dengan adanya pengelolaan limbah B3 terpadu di Minas ini, tentu sangat berpengaruh positif bagi perusahaan dan rumah sakit swasta maupun negeri. Artinya akan mengurangi biaya perjalanan untuk mengolah limbah medisnya ke daerah lain.
“Sesuai dengan pesan Pak Bupati, kami akan merekrut masyarakat tempatan sebanyak 60%, sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan kami,” ujarnya.
Tampak hadir anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid, anggota DPRD Riau Sugianto, Direktur PT Bumi Siak Pusako, Wakil Ketua DPRD Siak Fairuz Ramli, Bank BNI, Kepala Bappeda Siak, Pj Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siak, Kabag Administrasi Pembangunan, Camat Minas, Lurah Minas Jaya dan tokoh masyarakat Minas.***