Perencanaan Pembangunanan adalah bagian integral dari Pembangunan sebagai mana diamantkan undang undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah.Rencana Pembangunan Jangka Menengah tersebut dituangkan kedalam Dokument Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai penjabaran dari Program Visi dan Misi Kepala Daerah kedalam Strategi Pembangunan Daerah,Kebijakan Umum,Program Prioritas Kepala Daerah,dan Arah Kebijakan Keuangan Daerah.(hms/sht)