“Tadi saya sudah tanda tangan permintaan pembayarannya, mohon tunggu beberapa saat lagi. Tentang payung hukum, Permenkeu dan Inpres sebentar lagi akan kita terbitkan. Saya sebagai Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah komit memperjuangkan daerah, termasuk memikirkan solusi dalam mengatasi kesulitan keuangan,” jelas Boediarso.
“Ini memang baru pertama kali terjadi, dan sangat tidak enak sekali. Saya sudah bilang ibu Menteri, pokoknya Desember ini kita bayar, dan Bulan Januari nanti kita lunasi. Supaya penggunaan dana-dana yang ada juga sudah legal karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangannya,” tutup Doktor Ilmu Ekonomi UI itu.(hms/sht)