Bupati Siak Nekat Cegat Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ada Apa?

Siak, Top Ten470 kali dibaca

Dari hasil pemetaan kondisi keuangan daerah itu kata Sri, didapati 169 daerah dengan pemetaan kemampuan keuangannya dengan kategori sangat tinggi, tinggi, sedang, dan dibawah sedang, ditunda alokasi DAU-nya.

“InsyaAllah dana transfer daerah ini nanti setengahnya akan kita bayarkan Desember nanti, sisanya direncanakan pada Bulan Januari tahun depan. APBN harus dikoreksi agar kedepan menjadi instrumen yang kredibel,” jelas salah satu perempuan paling berpengaruh didunia versi majalah Forbes itu.

Sementara itu Syamsuar, dalam sesi tanya jawab sempat mengulang pertanyaannya kepada Boediarso Teguh Widodo, Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah yang menjadi keynote speaker pada sesi berikutnya.

“Tahun lalu kami terpaksa menggunakan sebagian DAK karena dana transfer pada triwulan ke empat sebesar 248 miliar tidak disalurkan ke daerah, sehingga dari DAK itu sebanyak 73 miliar terpakai, sisanya sekitar 130 miliar sulit digunakan dengan aturan penggunaan yang sangat ketat,” sebut Syam.

“Tahun ini kita juga sesuaikan dengan adanya perubahan perpres, terkait anjloknya harga minyak dan DBH pajak sebesar 500 miliar. Tentunya dari 248 miliar ini kami sangat berharap, apalagi kegiatan infrastruktur dan pengentasan kemiskinan didaerah kami sudah berjalan. Saat ini bahkan sudah berjalan sampai 90 persen, dan mulai sudah ada tuntutan bayar,” kata dia.

Syamsuar juga menyebut berdasarkan hasil konsultansi dengan BPK, dana tersebut boleh dipakai asal kedepan posnya dapat ditutup kembali. Terkait ini, Syamsuar meminta Kementerian Keuangan mempersiapkan payung hukumnya, dan memberikan pedoman kepada daerah agar mendapatkan kepastian dalam menyusun APBD Perubahan.

Menanggapi Syamsuar, Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo menjawab akan segera melunasi dana transfer tahun 2016 lalu yang ditunda, paling lambat pada triwulan ketiga tahun anggaran ini.

Baca Juga:  Pengadilan Agama Siak dan Pemerintah Daerah Teken MOU Pelayanan Keliling Sidang Itsbat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.