Tantangan kita kedepan (2017) ini cukup berat, karena (APBD) kita harus menyelesaikan hutang tahun 2016 ini, Jangan sampai hutang ini tidak terbayar.
Disamping itu juga Bupati juga mengatakan bahwa semua hasil reses anggota DPRD yang patut diakomodir supaya diakomodir.
Pelantikan atau pengukuhan pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Siak ini, merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah dan ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3116/M.PAN/09/2016 yang menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural yang mengalami perubahan nama jabatan dan atau perubahan fungsi tugas jabatan, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali.
Pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tersebut, dimaknai sebagai pelantikan dan pengambilan sumpah kembali terhadap PNS yang menduduki jabatan struktural berdasarkan Organisasi Perangkat Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang diangkat dalam jabatan struktural berdasarkan Organisasi Perangkat Daerah sesuai Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang eselonnya setingkat serta mengalami perubahan nama jabatan dan atau fungsi dan tugas jabatan.
Demikian pula halnya dengan PNS yang tengah menjabat jabatan struktural lainnya, Pejabat Pembina Kepegawaian didaerah juga dapat melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah kembali terhadap seluruh PNS yang menduduki jabatan sesuai PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, meskipun tidak mengalami perubahan nama jabatan dan atau perubahan fungsi jabatan.