Lintas10.com, SIAK- Dalam rangka efisiensi jumlah SKPD harus dikurangi yang berdampak pada bekurangnya jumlah eselon II, III maupun IV, hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah Pusat. Jadi peraturan pemerintah itu maksudnya adalah dalam rangka penguatan fungsi dan tugas masing-masing SKPD. “Misalnya dalam satu SKPD hanya ada dua bidang saja, nah disitulah mereka yang menjabat dapat menunjukkan kemampuan dan profesionalitasnya sebagai pegawai”, sebut Syamsuar.
“Sebagai Sekda harus mampu mengelola keuangan, tugas saudara ini sangat berat. Sebagai ketua tim pengelola anggaran keuangan saudara harus bisa “memenej” sehingga tata kelola anggaran kita bisa baik. Sebab sekerang ini lanjut Bupati, kalau tak pandai mengelola keuangan kita bisa amburadul.
Apalagi terkait pengelolaan dana Desa, dana APBD Desa saat ini cukup besar artinya semua orang berharap dari dana desa tersebut.
“Turunnya pendapatan negara sangat berpengaruh terhadap pendapatan daerah, turunnya harga minyak juga demikian dan hasil penerimaan pajak tidak memenuhi target ini mempengaruhi dalam segala hal. Saya harapkan kepada Dinas pengelola keuangan, dan Dinas terkait lainnya agar bekerja lebih cermat sehingga bisa membantu tugas-tugas sekretaris daerah, pinta Syamsuar.
Selain itu saya minta kepada pimpinan SKPD agar mengikuti arahan dan kebijakan dari pimpinan. Mana yang prioritas dan mana yang tidak agar menjadi perhatian karena nanti semuanya akan menjadi pertanggungjawaban kepala daerah. Jadi tolong perhatikan amanah kami agar hal itu menjadi acuan bekerja bagi saudara-saudara, tegasnya.
Soal pengelolaan anggaran keuangan ini, saya selalu cerewet, sebutnya. Sebab pengalaman bekerja saya selalu berhati-hati. Oleh karena itu saya selalu wanti-wanti memperingatkan kalian bekerja agar cermat dalam bekerja, dan sesuai aturan yang berlaku.