Latar belakangnya sebut dia, dikarenakan Kawasan perkotaan Siak Sri Indrapura sebagai pusat kegiatan wilayah Kabupaten Siak yang meliputi kecamatan Siak dan Mempura. Selain merupakan pusat pemerintahan, juga hal ini sebagai salah satu wilayah yang memiliki potensi investari dibidang cagar budaya, pariwisata dan perekonomian.
“Penyusunan rencana RDTR ini diharapkan akan dapat mempermudah proses perizinan berusaha terutama dalam memberi izin permanfaatan tanah dan izin mendirikan bangunan. Rencana RDTR kawasan perkotaan Siak Sri Indrapura kurang lebih seluas 5.852 hektar” jelasnya.
Rencana RDTR yang disusun dengan tujuan mewujudkan aspek keruangan yang harmonis antara budaya, wisata dan lingkunan sebagai wujud bagian wilayah perencanaan (BWP) Perkotaan Siak Sri Indrapura tersebut, akan membagi rencana pengembangan berdasarkan 4 Sub Bagian Wilayah antara lain dengan konsep pengembangan kawasan cagar budaya, pengembangan pusat pemerintahan, kawasan perekonomian dan kawasan wisata dan perekonomian.(Adv)