SIAK, LINTAS10.COM- Sesuai dengan kondisi belum adanya tanda-tanda berkurangnya wabah COVID-19 di Indonesia, khususnya Kabupaten Siak dan mengantisipasi semakin meluasnya dampaknya Bupati Siak Drs.Alfedri telah membuat surat edaran terhadap proses belajar mengajar melalui Dinas terkait.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Siak
kembali memperpanjang aktivitas proses belajar mengajar sekolah di rumah.
Pemkab Siak mengambil kebijakan dengan libur sekolah sampai tanggal 30 Mei tahun 2020 mendatang sesuai surat keputusan Bupati Siak nomor 420/PDK/2020/220 tentang perpanjang belajar dan bekerja di rumah akibat virus corona.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Lukman MPd menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak kembali memperpanjang libur sekolah sampai tanggal 30 Mei tahun 2020.
” Memperhatikan keputusan Bupati Siak tentang penerapan status siaga darurat non bencana alam virus corona maka bagi PAUD, TK, SD, SMP se Kabupaten Siak di perpanjang libur sekolah ,” jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Lukman minggu (19/4/2020).
Mesa libur sekolah kembali diperpanjang, tidak serta-merta membuat para siswa menjadi ketinggalan dalam proses belajar. Seluruh tenaga pendidik untuk tetap melakukan pembelajaran dengan memakai metode online atau daring.
Dirinya mengimbau agar para siswa untuk tetap memperhatikan belajar meski di rumah dan mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru melalui e- learning atau daring.
Juga kepada orang tua di minta untuk dapat meningkatkan pengawasan terhadap anak – anaknya belajar di rumah dan jangan membiarkan beraktivitas diluar rumah.
“Kami meminta kepada orang tua siswa untuk selalu mengawasi anak- anak dengan belajar di rumah, karena meski libur sekolah tapi proses belajar tetap berlangsung dan jangan biarkan anak- anak bermain di luar,” pesannya.