Siak, lintas10.com-Bupati Siak Alfedri mengikuti Rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2020 secara Virtual.kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Bandar Siak,Kantor Bupati Siak,Senin (12/04/21).
Rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2020 di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kab Siak Azmi serta di ikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hendrisan, Asisten Administrasi Umum Jamaluddin,Kepala Bappeda Kab Siak Wan Yunus serta beberapa kepala Opd terkait.
Bupati Siak Alfrdri dalam laporan yang ia sampaikan mengenai Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2020 Menjelaskan,Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah merupakan Salah satu kewajiban Yang harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD Setiap tahun nya,yang memuat Hasil penyelenggaraan Urusan pemerintah Yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah Selama satu tahun anggaran. penyampaian LKPJ tersebut juga dimaksudkan Sebagai pelaporan pelaksanaan tugas Sekaligus Sebagai bahan evaluasi Pencapaian kinerja tahun 2020 Demi perbaikan Kinerja Penyelenggaraan pemerintah Daerah kabupaten Siak Pada periode anggaran tahunan 2021 yang sedang berjalan,yang juga berpedoman pada peraturan pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi Penyelenggaraan pemerintah.
“Mengawali laporan ini Perkenankan lah kami menjelaskan Rah kebijakan umu pemerintah kab siak Tahun 2020,yang dituangkan dalam peraturan daerah no 12 tahunn 2016 tentang pedoman pembangunan jangka menengah Daerah tahun 2016 -2021 yaitu terwujudnya Kab siak yang maju dan sejahtera Dalam lingkungan masyarakat Yang agamis dan berbudaya Melayu Serta menjadi tujuan Pariwisata di Sumatera,” kata Alfedri.