Siak, lintas10.com- Bupati Siak Alfedri, mengikuti kegiatan Pembukaan Pembelajaran Tatap Maya Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri bagi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2021 Gelombang ke III secara virtual, bertempat di Ruang Bandar Siak (Lt.II Kantor Bupati Siak), Senin (13/9/21).
Kegiatan ini diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), dan secara langsung di buka oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian dalam sambutannya menyampaikan, acara ini merupakan program reguler yang di selenggarakan Kemendagri dalam konteks tugas dan tanggungjawab, serta fungsi kemendagri sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah. Tugas pokok fungsi didasarkan pada Undang – undang sangat penting, yang perlu dipahami oleh semua pihak termasuk kepala daerah yaitu Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 ini saya minta betul-betul bila ada waktu kosong di baca, bab per bab sampai dengan tuntas, karena semua aspek yang menyangkut pemerintahan daerah itu tercantum disana. Apa saja yang menjadi kewenangan kepala daerah, wakil kepala daerah, pembagian tugas dan lain sebagainya sampai kepada masalah sanksi-sanksi” sebutnya.
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini, lanjut Tito, berisi pokok-pokok fikiran yang disasarkan kepada semangat perubahan pasca orde baru. Sistem pemerintahannya sangat sentralistis menjadi desentralisasi, dan kemudian diberikan otonomi terbatas kepada daerah-daerah.
“Tujuannya adalah agar tidak terjadi sistem pemerintahan otoriterian, karena negara kita adalah negara demokrasi dan itu sudah sangat tegas dicantumkan dalam dasar negara kita pancasila yang sudah secara eksplisit di buat dan diletakkan dalam pembukaan UUD 45” ujarnya.