Kuala Pembuang, lintas10.com-Bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Seruyan Yulhaidir mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 dengan Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran dan Wakil Ketua KPK Republik Indonesia Alexander Mawarta melalui video conference. Selasa (5/5/2020)
Jangan menunggu validasi data dan bantuan dari pusat, segera bantu masyarakat jangan sampai ada masyarakat kita yang kelaparan pesan Gubernur kepada Kepala Daerah. Sedangkan untuk pencegahan korupsi Gubernur mengajak semua Kepala Daerah berkomitmen dan berkeinginan kuat untuk bersama-sama memerangi korupsi serta melaporkan LHKPN tepat waktu.
Untuk Kalimantan Tengah baru ada 1 Provinsi dan 5 daerah yang sudah melaporkan LHKPN dan salah satunya adalah Kabupaten Seruyan.
Pada arahannya Wakil Ketua KPK memberikan contoh sangsi apasaja yang bisa diterbitkan dalam bentuk perda oleh Kepala Daerah dan DPRD bagi pejabat atau staf yang tidak melaporkan LHKPN seperti tidak dipromosikan dalam suatu jabatan, penundaan kenaikan gaji berkala serta sangsilainnya.
Pada sesi tanya jawab dibahas pula langkah langkah apa saja yang perlu ditempuh dalam pengelolaan/penyaluran bantuan bagi yang terdampak covid-19 ataupun musibah lainnya agar sesuai aturan.
Bupati Seruyan pada kesempatan kali ini melaporkan bahwa Kab. Seruyan sudah melakukan beberapa tindakan terkait penanganan covid-19 yang melibatkan Unsur Forkopimda Kab. Seruyan, mulai dari pendataan, belanja, sampai dengan pendistribusian. Rakor ini Bupati Seruyan didampingi oleh Inspektur Kabupaten Seruyan Agus Suharto, S.Sos., M.M. (hms)