Seruyan, lintas10.com-Bupati Seruyan Yulhaidir didampingi Kepala DPMD Taruna Jaya, S.E., M.Si. dan Inspektorat menggelar pertemuan dengan Camat dan Kepala Desa di Kecamatan Seruyan Hulu dan Suling Tambun, guna menyamakan persepsi terkait penyaluran bansos covid-19.
.
BLT DD menjadi skala prioritas dengan acuan Peraturan Menteri Keuangan No. 50 Tahun 2020 dan Permendes No. 6 Tahun 2020.
Ada beberapa kriteria dasar yang mendapatkan BLT DD diantara yaitu :
1. Apabila ada warga miskin yang belum terdaftar wajib didata ulang oleh tim relawan covid desa yang terdiri dari Kades, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW dsb.
2. Warga desa yg kehilangan mata pencarian / kehilangan pekerjaan dampak covid-19
3. Warga yang menderita penyakit kronis tahunan, yang tidak sembuh-sembuh.
Apabila ada keraguan apakah warga itu betul tidak mampu amati dari segi fisik yaitu rumah yg tidak layak, banyak anak dll yang disepakati melalui musyawarah desa khusus (Musdesus) kemudian disahkan oleh Camat dan diterbitkan Peraturan Kepala Desa sehingga dapat menjadi dasar siapa-siapa warga yg berhak menerima. Semoga tidak ada keraguan karena telah dinilai, disepakati dengan catatan tidak boleh ada unsur KKN, mark up dan fiktif.
Yang tidak boleh menerima BLT DD adalah masyarakat yg sudah menerima BST, PKH dan BPNT maupun Bansos Provinsi, PNS, Kepala Desa dan Perangkatnya juga Anggota BPD.
Dengan adanya pendataan lagi diharapkan utk Kades dapat mengatur pengelolaan dengan baik dan benar dalam penyaluran BLT DD. Semua dilakukan supaya tidak ada kesalah pahaman di masyarakat.
Akan dilakukan monitoring oleh DMPD, Inspektorat, BPKAD mulai dari Pendataan, Penyaluran, Laporan, sekaligus bentuk pertanggungjawaban. Jangan sampai karena lengah dalam administrasi sehingga menimbulkan permasalahan dikemudian hari. (hms)