Rokan Hulu, lintas10.com- Bupati Rohul H. Sukiman menyerahkan 106 Sertifikat tanah Program TORA kepada warga Desa Pagar Mayang, Kamis (9/7/2020) didampingi Ketua Tim Penggerak PKK ( TP – PKK ) Rokan Hulu Hj. Peni Herawati Sukiman, secara Simbolis sudah disiapkan dahulu oleh kantor Agraria Tata Ruang ( ATR ) dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Rokan hulu.
Dihadapan para warga Bupati Sukiman menyampaikan bahwa masyarakat yang telah menerima Sertifikat agar dapat memanfaatkan nya dengan baik dan jangan digunakan kalau tidak Produktif.
Tampak hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Pertanahan nasional (BPN), Kadis PUPR, Kadis DPMPD, Kadis Pertanian dan Peternakan, Kadis Koptransker, Kadis Kesbangpol, Camat Tambusai utara, Dan Ramil, dan Kapolsek Tambusai Utara.
Selain penyerahan Sertifikat Bupati juga Memberikan bantuan uang sejumlah Rp. 35 juta untuk pembangunan Masjid Nurul Hasanah. juga sekaligus meninjau usaha ternak ayam Milik Bumdes didampingi kepala desa Pagar Mayang Yanto, S.Hut. Dalam kesempata itu Bupati menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat terkait dengan Covid- 19, agar selalu menjaga kebersihan, menjaga jarak dalam ber Interaksi kepada orang lain dan menggunakan masker serta tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan.
“Meningkatkan keimanan hingga dapat membawa Rokan Hulu penuh kedamaian dan kesejahteraan,” kata Bupati.
Dalam sambutannya Yanto mengatakan Pengurusan Sertifikat memerlukan waktu yang panjang dan sulit, tapi walaupun dalam kondisi seperti itu tetap dilaksanakan.
“Alhamdulillah Sekarang Sertifikat nya sudah selesai. Itu artinya hak lahan kita sudah diakui oleh pemerintah. Dan kami ucapkan terima kasih kepada bapak Bupati serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya kepengurusan Sertifikat tanah Program Tora ini ,” kata Kepala Desa tersebut. (Paruddin )