Pekanbaru, lintas10.com- Seorang pengusaha asal Kota Pekanbaru HA (48 Th) melaporkan Bupati Rokan Hilir, Riau beserta Istrinya terkait tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Laporan tersebut dilayangkan kepolisian Daerah (Polda) Riau pada Senin 13 Maret 2023 pekan kemarin, dan laporan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes.Pol. Asep Darmawan, SH., SIK., Jumat (24/3/23).
Dalam laporannya itu, Pengusaha HA (Pelapor) didampingi kuasa hukumnya Bambang Keristian SH dan Partners.
“Kami mendatangi Mapolda Riau untuk membuat laporan atas penipuan dan atau penggelapan. Laporan Polisi itu dengan Nomor : LP / B / 103 / III / 2023 / SPKT / POLDA RIAU, Tanggal 13 Maret 2023,” kata Bambang Keristian SH kepada awak media, Jum’at 24 Maret 2023 di Pekanbaru.
Bambang menjelaskan bahwa laporan kliennya HA Ke Polda Riau untuk saat ini sudah berjalan lebih dari 12 hari lamanya.
“Dalam laporan kliennya ini Kami sampaikan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Bupati Rokan Hilir beserta Istri,” katanya kemarin.
Dugaan penipuan itu, kata Bambang bermula saat Kliennya Hendri Ardi beserta istrinya Y di iming-iming atau dijanjikan Proyek di Kabupaten Rokan Hilir dengan menyuruh pelapor mentransfer ke rekening teman terlapor bernama.NS serta memberikan uang cash kepada terlapor melalui ajudan terlapor RW dan wanita WW Chang untuk keperluan pribadi Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dan keperluan istri terlapor bernama Sanimar.
Namun sampai saat ini proyek yang dijanjikan pada tahun 2022 sampai dengan saat ini tidak diberikan kepada kliennya atas kerugian tersebut Kliennya merasa dirugikan sebesar Rp 3.2 M.