Bupati Rapat Sinkronisasi Bersama Forkopinda Dan SKPD, Bahas Karlahut Serta Isu Sosial

Siak441 kali dibaca

Lintas10.com, SIAK- Bupati Siak Syamsuar pimpin Rapat Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Siak Tahun 2017 sekaligus juga melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan Kejaksaan Negeri Siak. yang digelar di Ruang Raja Indra Pahlawan Senin, (30/1/17).

Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Siak Alfedri, Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak Kapolres Siak Restika Penenggolan, Unsur Forkopimda Kabupaten Siak, Pimpinan SKPD Kabupaten Siak dan para Camat se kabupaten Siak.

Sebelum rapat dilaksanakan terlebih dahulu dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan Kejaksaan Negeri Siak, kemudian dilanjutkan dengan rapat.

Syamsuar mengatakan bahwa penandatanganan ini adalah dalam rangka menindaklanjuti kerjasama yang sebelumnya yang sesuai dengan nota kesepahaman yang perlu diperbaharui.

“Yang tadi kami sudah menandatangani bersama berkaitan dengan tentang pengawalan dan pemahaman pemerintahan dan pembangunan daerah. Ini tugasnya nanti adalah pengawalan terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa karena pada saat ini kita belum melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa, saya mengharapkan kepada semua SKPD agar mempersiapkan segala kegiatan termasuk juga nantinya kebutuhan-kebutuhan administrasi yang
berkaitan dengan pelelangan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Memasuki acara rapat, Dalam sambutannya Syamsuar mengatakan bahwa rapat dilaksanakan adalah untuk membahas beberapa persoalan yang ada di Kabupaten Siak atau sekaligus juga menyampaikan beberapa informasi yang terkini yang berkenaan dengan tugas-tugas dimasa yang akan datang.

Baca Juga:  Saipul Efendi Terpilih Aklamasi Pimpin Organda Siak 5 Tahun Kedepan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.