Bupati Pangonal Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Labuhanbatu

RANTAUPRAPAT, lintas10.com- Bupati Labuhanbatu H. Pangonal Harahap SE, M.Si, menjawab pandangan umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap nota pengantar tentang dua pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bersifat pajak daerah dan retribusi daerah, Senin (29/1/2018) di Aula Gedung Dewan setempat.

Menanggapi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Bupati menerangkan, terhadap usul dan saran agar membentuk pansus dalam pembahasan dua ranperda agar dapat terselesaikan sesuai jadwal yang di tentukan.

“Penyebar-luasan rancangan Ranperda akan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah melalui perangkat daerah yang melibatkan instansi terkait dengan jadwal yang berbeda-beda dan lokasi yang berbeda,” ujar H. Pangonal.

Selanjutnya, menanggapi Fraksi Partai Golkar, dimana awalnya retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran merupakan tanggung jawab dan tupoksi dari Badan Kesatuan bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, beralih menjadi tanggung jawab dan tupoksi satuan Polisi Pamong Praja.

Terkait dengan struktur dan besaran tarif retribusi terhadap pemeriksaan alat pemadam kebakaran, tambah Bupati, Bahwa hal itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009.

“Tarif retribusinya dapat ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang berkembang saat ini,” sebut Bupati.

Selanjutnya, Ketua DPRD Labuhanbatu Dahlan Bukhari, membentuk Panitia khusus yang disesuaikan dengan jumlah anggota Fraksi. Dimana, bagi anggota fraksi yang beranggota di atas 6 akan menunjuk 3 anggota untuk di jadikan pansus, serta bagi yang beranggota di bawah 6 akan menunjuk 2 anggotanya sebagai Pansus.

Baca Juga:  Bank Sumut Kotapinang Tolak Pinjaman Calon Nasabah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.