Bupati Palas dan kejaksaan tanda tangani MoU pendampingan Hukum Perdata dan TUN

SIBUHUAN, lintas10.com-Bupati Padanglawas (Palas), H. Ali Sutan Harahap (TSO) dan Kejaksaan negeri Padanglawas melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum Of Understanding (MoU) terkait pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Penandatanganan MoU dilaksanakan di pendopo kediaman Bupati jalan Kihajar Dewantara lingkungan VI kelurahan Pasar Sibuhuan kecamatan Barumun kabupaten Padanglawas, Senin (20/7/2020).

Turut hadir pada kegiatan tersebut Bupati Palas, H. Ali Sutan Harahap (TSO) Wakil Bupati, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, MSi, Kajari Padanglawas, Kristianti Yuni Purnawanti, SH, MH, sekda Arapan NST, S.Sos, para Kepala OPD dan camat se kabupaten Padanglawas.

Dalam sambutannya, Bupati mengingatkan seluruh kepala OPD agar dapat menggunakan kerjasama ini dengan sabaik-baiknya.

“Sehingga dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama ini, bisa menjadi wadah Pemerintah daerah melakukan konsultasi hukum dalam menjalankan kegiatan, sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi,” kata Bupati.

Kejari Padanglawas, Kristianti Yuni Purnawanti, SH, MH, sebelumnya menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kepercayaan pemerintah kabupaten Padanglawas terhadap kejaksaan sebagai pengacara negara.

Kata Kepala Kejari Padanglawas, bahwa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sudah membudaya dari sejak lahir hingga ke tanah kuburan, “Begitulah kehidupan kita di negeri ini. Dan hal ini harus kita akhiri dan hapuskan,” katanya.

Maka melalui kerjasama pendampingan hukum yang dilaksanakan ini, seluruh OPD bisa meminta saran dan pertimbangan hukum dalam menjalankan setiap program kegiatan, terutama yang menyangkut hukum perdata dan tata usaha negara.(Id)

Baca Juga:  Bupati Pangonal Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Labuhanbatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.