Lintas10.com, KAMPAR,-Kepala desa tapung makmur terancam dilaporkan Bupati LSM Lira kampar Ali Halawa, ia menegaskan aparat kepala desa yang diduga keras mengabaikan aturan juklak juknis tata cara pelaksana Anggara ADD/DD di desanya selayaknya mereka dipenjara saja.
“Itu bukan ketidak tahuan mereka dalam melaksanakan anggaran,” ungkapnya kepada lintas10.com minggu (12/2/2017).
Lanjutnya pemerintahan desa tidak punya alasan mereka tidak mengerti,jauh-jauh hari mereka telah dibekali ilmu dan Bimtek di beberapa daerah di luar pulau sumatra.
Namun mereka dengan sengaja berniat mengabaikan aturan tata cara penggunaannya.
“Salah satunya desa tapung makmur kecamatan tapung hilir di temukan kerugian negara Rp 271.777 618. hingga hari ini yang sudah lebih satu tahun tidak adanya niat mereka mengembalikan anggaran yang masuk dalam temuan BPK RI perwakilan pekanbaru hampir 1 tahun lamanya, Kesalnya lagi ia menilai juga menyesalkan sikap penegak hukum diriau seolah ada pembiaran dalam persoalan hukum dinegeri ini,”kata Ali.
Dalam UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 jelas Ali Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2000, pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, pasal 3 ayat 1.a dan 1.b, dan ayat 2. Pasal 4 ayat 1, 2 dan 3. Tentang hak dan tanggung jawab masyarakat dalam mencari, memperoleh, memberi informasi, saran dan pendapat dalam pencegaan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.UU R.I. Nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara.UU R.I. Nomor 19 tahun 2003, tentang Badan Usaha Milik Negara. (Has)