LAMANDAU, Lintas10.com – Terkait PT.Sawit Lamandau Raya yang menyerahkan lahan sawit seluas 613 hektar Pada 2015. Tepatnya 13 Agustus 2015 Kepada Bupati Lamandau. Selasa (05/6/2018).
Lahan Sawit 613 hektar tersebut telah di tanami pohon kelapa sawit dengan luas lahan 335 hektar. dan lahan sawit yang seluas 335 hektar sudah menghasilkan tandan buah segar sebesar 800-900 ton perbulan.
Pada Mei 2016 lahan sawit PT. Sawit Lamandau Raya yang memiliki lahan seluas 613 hektar yang di luar HGU diserahkan kepada Pemerintah lamandau dan diterima oleh Bupati Lamandau.
Selanjutnya, Pada tahun 2016 Bupati Lamandau kembali menyerahkan lahan sawit seluas 335 Hektar yang telah menghasilkan tandan buah segar sebanyak 800 – 900 ton/bulan.Kepada Koperasi Cahaya Indah namun dengan alasan yang tidak jelas Koperasi Cahaya Indah kembali menjual dan menyerahkan lahan tersebut kepada Joko Permana sebagai memiliki dan sekaligus direktur CV. Putra Mandiri Pada Tahun 2016. Dan hingga sekarang CV.Putra Mandiri masih mengelola lahan tersebut. Dan lahan seluas 278 hektar dari sisa Lahan 613 hektar tidak tau kejelasan di pegang oleh siapa.namun dari sebuah informasi yang penting diterima lintas 10 com, bahwa lahan tersebut juga sudah dikuasai oleh joko permana.
Entah mengapa tiba tiba Bupati Lamandau Ir. Marukan,M.A.P. harus mengeluarkan surat Nomor Ek.500/92/V/2018 perihal undangan rapat terkait Membahas Permasalahan Antara Koperasi Cahaya Indah Desa Karang Taba degan PT. Sawit Lamandau Raya. Tempat Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, Jum’at 18 Mei 2018 pukul 13.00 WIB.
Dan bupati marukan mengeluarkan surat undangan seperti daftar Undangan yang beredar saat ini untuk Kapolres Lamandau, Ketua DPRD Lamandau, Kejaksaan Negeri Lamandau, Camat Lamandau, Pimpinan PT. Sawit Lamandau Raya, Joko Permana, Ketua Koperasi Cahaya Indah Desa Karang Taba, Kepala Desa Karang Taba, Ketua BPD Karang Taba.