Labusel, lintas10.com- Pemberhentian dan pengangkatan delapan Pegawai Negri Sipil (ASN) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) dan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas (PAPP) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dilaksanakan di lantai dasar aula perkantoran Bupati Jalinsum Desa Sosopan Jumat (25/02/2022).
Keputusan Bupati Labusel nomor: 821.24/65/BKD/II/2022 menimbang, mengingat memutuskan serta memperhatikan adapun nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan wewenang dan jabatan di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan adalah Ir.Ridlwan Efwndi M.Si menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan pada Sekretariatan Daerah, Fahruli, SE menjadi Sekretaris D-PUPR, Heri Isworo, S.Sos, M.SP menjadi Sekretaris Dinsos, Hj. Mardia Hanum SE menjadi Camat Kampung Rakyat, M. Taufiq Anshari Siregar, SH, MH menjadi Sekretaris Dishub, Yakub Arifin, SH, MH menjadi Kabag Hukum, Arfan Murni Dasopang, SE menjadi Kabag Administrasi Pembagunan, Budi Kesuma, S.STP menjadi Lurah Kotapinang, Mukti Halim, S.Sos menjadi Analis TU Pemdes.
“Bagi yang resmi sudah dilantik, bekerjalah sesuai dengan aturan yang ada jangan curang dalam pekerjaan, bila tidak tau cari tau sama yang sudah menjalani diposisi yang ada sebelumnya,” kata Bupati.
Ditegaskannya jangan sekali-kali dalam pekerjaan saudara melakukan penyimpangan apalagi sampai melanggar hukum,”Kalau memang tersandung hukum tanggung sendiri saya tidak akan membela ataupun menolong Bapak/Ibu,” katanya.
Pesan Bupati bekerjalah sesuai dengan koredor dan tatanan yang ada “cintai kerjaanmu sebagai ladang ibadah seakan-akan dirimu besok tidak dapat bekerja lagi”. (Candra Siregar)