Taluk Kuantan, lintas10.com- Bupati Kuansing meminta kepada Panitia Pemungutan Suara untuk segera melakukan penghitungan rekapitulasi suara tersebut.
“Tidak perlu harus menunggu waktu 3 hari sesuai ketentuan yang ada karena lamanya masa penghitungan itu bisa juga menimbulkan kecurigaan dari masyarakat dan ini dapat menjadi pemicu konflik, nantinya” ujar Bupati.
Dia juga berharap partisipan pemilih masyarakat pada pilgubri nanti bisa meningkat setidaknya mencapai 75 persen.
Sementara itu Ketua KPUD Kuansing Firdaus Umar, SH menjelaskan bahwa secara keseluruhan persiapan penyelenggaraan Pilgubri berjalan sesuai ketentuan dan waktu yang ditetapkan. Dia menerangkan saat ini kartu pemilih sedang proses pelipatan dan sortir surat suara. Pada tanggal 24 Juni 2018 surat suara akan di drop ke Kecamatan Kuantan Hilir Seberang dan Pucuk Rantau. Sedangkan kecamatan lainnya dikirim pada tanggal 25 Juni 2018.
“Persoalan yang ada adalah sampul surat suara sampai sekarang belum sampai ke kita. Kabar malam ini sudah sampai ke KPUD Riau dan harapan kita segera dikirim ke kita. Karena proses pemasangan surat suara kedalam sampul ini juga memakan waktu lama karena jumlah sampulnya saja ada lima macam,” terang Firdaus.
Lebih jauh Firdaus menjelaskan tentang persyaratan memilih. Bagi masyarakat yang telah terdaftar di DPT ketika akan memilih wajib membawa surat undangan dan kartu tanda pengenal baik itu KTP maupun surat keterangan kependudukan dari pihak yang berwenang yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu, setiap pemilih harus mengisi daftar hadir sekaligus membubuhkan tandatangan.
Sementara itu bagi warga masyarakat yang tidak atau belum terdaftar pada DPT masih bisa memilih dengan syarat membawa KTP atau surat keterangan kependudukan dari pihak yang berwenang.