Bupati Bersama Wabup Palas Resmikan 3 Kantor OPD

PADANG LAWAS,lintas.10-Bupati Padang Lawas (Palas) H Ali Sutan Harahap bersama Wabup Palas drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu meresmikan 3 (tiga) kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Palas, Sabtu (3/2).

Kantor OPD yang diresmikan itu masing-masing kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayan Palas, kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Palas, dan kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan Palas.

Ketua panitia peresmian Ronny Saiful dalam sambutannya menjelaskan gedung baru untuk kantor OPD yang  diresmikan itu dibangun pada tahun anggaran 2017 yang lalu.

Dijelakan, gedung Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan dibangun diatas lahan 1.5 Ha, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dibangun masing-masing dibangun diatas lahan 0.5 Ha.

Tokoh masyarakat Palas H Marahadi Hsb mengatakan pembangunan dan selanjutnya peresmian 3 (tiga) kantor OPD tersebut merupakan gambaran dari upaya dari Pemkab Palas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Palas.

“Mari bersama-sama bergandeng tangan untuk mendukung segala pembangunan yang telah dicanangkan Pemkab Palas, demi mensejajarkan Kabupaten Palas dengan Kabupaten yang lebih dahulu telah maju,”ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Palas Abdul Rahim Hsb mewakiki 3 pimpinan OPD dalam sambutannya berharap kepada Bupati Palas agar menampung anggaran pada P-APBD 2018 ataupun R-APBD 2019 untuk melanjutkan pembangunan dikantor OPD yang akan diresmikan, karena dinilai masih membutuhkan dana lanjutan seperti untuk pemagaran tanah perkarangan kantor.

“Pembuatan jalan kelililing lingkungan kantor, pembangunan taman dan paving block perkarangan kantor, pembangunan pos jaga serta selasar luar bangunan, dan pembangunan paret,”terangnya.

Baca Juga:  Kodim 0209/LB Turut Sukseskan Wajib Belajar Teken Mou Dengan Dinas Pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.