Diberitakan sebelumnya, seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Yayasan Abdi Sukma inisial nama MI (8) menjadi korban dugaan perundungan oleh Wali Kelas akibat tunggakan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan uang Buku.
Orang tua siswa bernama Amelia saat itu telah meminta waktu kepada pihak Yayasan untuk diberikan kelonggaran dan akan melunasi tunggakan SPP setelah ia mendapatkan uang.
Namun oknum guru wali murid malah menghukum siswa tersebut dengan duduk belajar dilantai. Orang tua Siswi menyesalkan tindakan guru tersebut. Pasalnya, sejak masuk sekolah pasca libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yakni dari tanggal 06 Januari Siswi tersebut ternyata telah menjalani hukuman. Akibatnya, MI terpukul secara psikis hingga malu untuk bersekolah karena ia diasingkan disaksikan oleh teman satu kelasnya.
” Tanggal 6 Januari 2025 lalu, anak saya masuk sekolah. Tapi saya tidak tau kalo anak saya di dudukkan di lantai kelas. Pada tanggal 7 Januari 2025, saya sudah izin kepada Wali Kelas, bahwa saya minta waktu sampai hari rabu tanggal 8 Januari 2025 ” ujar Lia menerangkan kepada kru awak media, Kamis (09/01/2025).
Dilain sisi, dikonfirmasi terpisah Kepala Sekolah (Kepsek) Yayasan Abdi Sukma Julisari mengakui adanya hukuman tersebut dan menerangkan bahwa tindakan oknum guru tersebut diluar dari perintah sekolah.
” Sebenarnya kalau perintah dari kepala sekolah tidak ada, cuman kepala sekolah bilang, kalau belum lunas jangan kasih raport saja dulu ya buk, biar datang wali murid kemari, meminta izin kesaya memudahkan ntah sudah masuk biar dibayar lagi gitu ” klaim pihak Yayasan Abdi Sukma menjelaskan.
Disinggung terkait tindakan oknum guru yang telah menimbulkan trauma bagi siswa tersebut?
Julisari menjelaskan bahwa wali murid yang bertindak demikian (menghukum murid belajar dilantai-red) bukan perintah kepala sekolah ujarnya