Lintas10.com, Medan – Polemik pemberitaan mengenai Wakil Ketua DPRD Nias Utara Noferman Zega yang digerebek sejumlah warga di kamar hotel 61 Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, Sumatera Utara yang diduga bersama wanita yang merupakan istri orang lain berbuntut panjang.
Wakil Ketua DPRD Nias Utara Noferman Zega melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada sejumlah media yang memuat peristiwa tersebut dianggap keliru.
Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut, Aulia Andri mengatakan bahwa hal ini salah alamat atau keliru jika produk Pers dilayangkan berupa somasi. Penegasan ini disampaikan Aulia Andri kepada awak media Lintas10.com pada hari Rabu (13/09/2023).
Aulia Andri menegaskan jika ada pemberitaan yang diangkat mengenai suatu peristiwa, ada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang mengatur itu, yakni hak jawab bilamana ada kekeliruan atau hak jawab daripada yang diberitakan.
“Kepada media memberikan ruang kepada yang bersangkutan jika keberatan bukan somasi. Kemudian, jika dilakukan somasi apa yang mau ditampilkan ke publik. Jika somasi cukup dijawab dengan surat redaksi atau melalui lawyer”
Tunggu saja. Siapkan bukti, jika dilapor ke Polisi, nanti bisa dilapor balik tinggal cari bukti – bukti. Tidak segampang itu mempidanakan Media dan Wartawan, sesuai UU Pers kan ada hak jawab, tandas Aulia Andri.
“Jika langsung somasi, bukan hak jawab, dia maunya apa rupanya.? Dia kan orang yang berpendidikan dan punya jabatan kayak orang yang nggak ada sekolahnya aja gitu” kata dia.
Sebelumnya, Noferman Zega yang digrebek warga di dalam kamar hotel telah memberikan hak jawabnya dan dimuat dalam media ini.
Noferman Zega mengklaim bahwa antara dirinya dengan wanita yang ada didalam kamar berinisial DH hanya sebatas menyalurkan bantuan les privat.