Disinggung mengenai tidak dilibatkannya para guru PPPK untuk menandatangani penerimaan upah dalam Laporan PertanggungJawaban (LPJ), Ya’atulo Nduru menyebut LPJ atau penggajian para guru honorer ditandatangani karena melalui kwitansi kata dia.
“Mengenai Enam orang guru P3K yang yang terdaftar sebagai guru di SD Hilinifaoso seminggu sekali hadir itu tidak benar” ucapnya mengakhiri. (Tim/Ly).