” Kami tidak pernah dilibatkan dalam tanda tangan LPJ tentang upah/gaji kami, dan dalam daftar DAPODIK 3 Orang Guru tidak pernah masuk sekolah. Kami menduga yang 3 Guru tersebut tetap menerima upah/gaji meski tak pernah masuk sekolah ” beber sumber.
Tambahnya, murid di SDN 078497 asli hanya ada berjumlah 46 boleh di cek itu. Akan tetapi di DAPODIK menjadi bertambah dan berjumlah 70 orang Siswa/Siswi. Patut diduga telah terjadi penggelembungan jumlah Siswa demi meraup keuntungan dari perhitungan Dana BOS yang dikucurkan dari Pemerintah pusat.
Kembali kepada nasib ke 6 tenaga Guru GTT ini. Mereka mengatakan tidak pernah sekalipun lalai dalam bekerja, karena mereka menganggap pengabdian sebagai Guru adalah tugas mulia, bahkan dihari – hari terakhir mau diberhentikan juga para Guru ini menyiapkan ujian semester mereka juga menyiapkan bahan ujian dan mengisi raport.
Malah Guru honorer yang sudah bertahun – tahun mengabdi tersebut tidak diprioritaskan untuk pendataan ujian ASN. Sementara, Guru yang tidak pernah hadir tapi terdaftar di DAPODIK itu yang di prioritaskan untuk pendataan ASN, ujarnya miris.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Sekolah SDN 078497 Ya’atulo Nduru mengatakan alasan memberhentikan ke 6 Guru tersebut karena kelebihan tenaga pengajar.
” Diberhentikan karena kebanyakan guru ada yang merangkap jabatan di instansi lain dan double job dan juga ada sebagai perangkat desa” ucap Ya’atulo Nduru, dalam sambungan celular.
Ya’atulo Nduru tak menampik bahwa benar ada tiga Guru honorer yang terdaftar di Dapodik namun tidak pernah masuk sekolah dan bahkan Ia sendiri tidak mengenali Guru honorer yang 3 orang tersebut.
“Saya mengetahui 18 terdaftar di DAPODIK tenaga honorer, karena sebelumnya sudah ada pada masa kepala sekolah lama dan saya tidak mengetahui, karena sebelumnya sudah saya beritahukan kepada OPS sekolah minta tolong untuk dikeluarkan tapi belum dikeluarkan. mengenai gaji honorer yang 17 orang, sebagian tidak tercoverkarena hanya nama mereka terdaftar di DAPODIK dan juga saya tidak kenal mereka” ucap Kepsek Ya’atulo Nduru.