Lintas10.com, Nisel – Pemberhentian 6 Guru tenaga honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) yang telah mengabdi puluhan tahun di SD negeri 078497 Hilinifaoso, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara berbuntut panjang.
Kepala Sekolah SDN 078497 Ya’atulo Nduru diduga mengeluarkan Guru GTT tersebut tidak melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Akibatnya ke enam Guru tersebut menyambangi Dinas Pendidikan (Disdik) Nisel dan menyampaikan sejumlah tuntutan.
Kepada Wartawan seorang perwakilan dari Guru GTT berinisial R.G menyampaikan keberatan atas pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut terhadap mereka. Mereka meminta agar Kepala Dinas Nisel melakukan tindakan agar Kepsek tersebut dicopot atau dikeluarkan dari SD negeri 078497 Hilinifaoso sebagai sangsi serius atas sejumlah masalah yang ditimbulkan akibat sepak terjang kepsek yang dinilai sesuka hati membuat aturan diluar mekanisme yang berlaku, ujarnya.
Tambahnya, untuk kemajuan dunia Pendidikan di Desa Hilinifaoso, Kabupaten Nias Selatan agar mengutamakan tenaga pendidik kualifikasi pendidikan Strata 1 (S1) untuk tenaga pendidik putra/i daerah setempat, pasalnya di sekolah ada tenaga pendidik hanya bermodalkan ijazah SMA saja. Dan selanjutnya P3K diharuskan memenuhi jam mengajarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
” Kita yang benar – benar mengabdi untuk Pendidikan untuk memajukan daerah kita, disingkirkan dan diberhentikan. Orang lain dari luar daerah diangkat untuk mengajar malah jarang masuk sekolah, hal ini yang membuat hati kita miris ” ucapnya, Minggu (22/01/2023).
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Nurhayati Telaumbanua, S.Pd,. MM melalui Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SD Kornelius Duha mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari sejumlah guru honorer tersebut.