1. Meminta kepada BKD untuk melakukan sidang Kode Etik kepada terduga AST Anggota DPRD Sumut terkait ulahnya yang mencerminkan sifat buruk serta telah mencoreng martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
2. Meminta kepada BKD untuk memberikan sanksi tegas kepada terduga AST Anggota DPRD SUMUT yang telah mencederai kredibilitas DPRD Sumatera Utara.
3. PPI SUMUT meminta Sidang Kode Etik dilakukan secara terbuka agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahuinya, serta dapat mengembalikan nilai kepercayaan masyarakat kepada DPRD Sumatera Utara. (*Ly).