Lintas10.com, Medan – Persaudaraan Pemuda Islam (PPI) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan terduga oknum DPRD Sumut inisial AST ke Badan Kehormatan DPRD Sumut, terkait ulahnya yang mencerminkan sifat buruk serta telah mencoreng martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Hilman Siregar Presidium PPI Sumut menuturkan atas beredarnya video viral dan pemberitaan di media sosial tentang dugaan pencurian jam tangan milik karyawan toko Samsung Service Center di Jalan Gatot Subroto Kota Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu hingga kini telah menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat.
Pasalnya terduga pelaku adalah oknum anggota DPRD Sumatera Utara. Harusnya hal ini menjadi sorotan penting oleh DPRD Sumut karena nama baik lembaga dapat tercoreng oleh ulah oknum anggota DPRD seperti ini, Ujarnya.
Hilman juga menambahkan, “kejadian ini menjadi catatan penting untuk seluruh pejabat publik di Sumatera Utara, karena adab itu lebih tinggi dari pada ilmu.
Sedangkan seorang rakyat biasa saja ketika mencuri kita sudah murka, apalagi setingkat oknum DPRD, ini sangat memalukan sekali.” imbuhnya.
Menanggapi persoalan tersebut, sesuai dengan Tugas dan Fungsi Badan Kehormatan yakni memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Maka Persaudaraan Pemuda Islam ( PPI ) Sumatera Utara melaporkan terduga AST oknum Anggota DPRD SUMUT Ke Badan Kehormatan DPRD Sumatera Utara atas viralnya video dan pemberitaan yang mencerminkan karakter buruk seorang perwakilan rakyat, serta mencederai nama kelembagaan DPRD Sumatera Utara.
Adapun tuntutan PPI Sumut sebagai berikut :