Bungkam Wartawan dengan UU ITE, FJMS Angkat Bicara

Hukrim, lintas Daerah796 kali dibaca

lintas10.com, Medan – Oknum perwira Polri yang menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Pelabuhan Belawan Polda Sumatera Utara diduga mencoba membungkam wartawan dengan UU ITE baru – baru ini. Berawal dari hasil karya jurnalistik yang dimuat dalam pemberitaan tentang adanya dugaan Tangkap Lepas (Talas) penyalahgunaan narkotika di polres pelabuhan belawan, atas pemberitaan tersebut, Kasat Narkoba AKP Erikson Simanullang mengancam wartawan dengan UU ITE tentang pasal penghinaan.

“Siapa yg menyerahkan dan siapa yg menerima ???
maka Sy gak akan pernah ragu2 menjawab di transaksi elektronik , contoh WA ini
Beritanya diduga terima Uang 5 juta , jika tidak bs dibuktikan terima uang 5 juta , Sy keberatan krn sudah dihina , Sy akan buat Laporan krn Kamu hina, UU ITE ( pasal penghinaan )” ujar Erikson, dalam sambungan via whatshap, Kamis (23/06/2022).

Dengan adanya ancaman tersebut, sangat disayangkan kemitraan antara pers dengan institusi Polri ternodai dan dianggap telah menciderai kemerdekaan pers khususnya di Sumatera Utara (Sumut). Selanjutnya, muncul pertanyaan mengenai Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.03/DP/MoU/lll/2022. Nomor NK/04/lll/2022.

MoU kedua lembaga ini dinilai telah di kangkangi oleh AKP Erikson Simanullang dengan melontarkan ancaman kepada pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Menanggapi ancaman kepada insan pers tersebut, Ketua Forum Jurnalis dan Media Sumut (FJMS) Devis Karmoy menegaskan bahwa ancaman tersebut tidak dibenarkan dan sangat disayangkan terjadi. Jika ada oknum menggunakan jabatannya untuk mengintimidasi apalagi mengancam wartawan yang sedang ataupun telah membuka sebuah tabir kejahatan, apalagi diduga kejahatan tersebut terjadi dilingkaran institusi tersebut.

Baca Juga:  Kapolsek Kotogasib Taja Ramah Tamah dan Serahkan Santunan Pada LANSIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.