“Kita minta orang tua dari pelapor untuk jadi saksi dia nggak mau, justru kalimatnya nanti saya siram bensin ke muka kamu” ucapnya menirukan ucapan ibu pelapor kala itu.
Janpiter menjelaskan, pelaporan warga awalnya permasalahan dalam masalah KDRT 351, Baru si istri melapor kepada PPK setelah 8 hari usai peristiwa kejadian. Kita tindak lanjuti oleh TPA dibuat berita acara saksi.
“Bahwasanya si suami (MIF) tidak ada melakukan penganiayaan itu yang pertama, kemudian hasil visum menyatakan itu tidak ada luka dan itu sudah sesuai menurut keterangan dari dokter”
Pihaknya juga mengatakan selalu mengupayakan perubahan untuk melakukan pelayanan yang prima terhadap warga. “Laporan – laporan warga disini dapat dilayani dengan sebaik -baiknya pungkasnya, Ia juga tak menampik jika kita manusia memang selalu memiliki keterbatasan, ucapnya.
Dalam ahir acara berlangsung, Janpiter juga menghimbau para awak media yang hadir agar memberikan informasi yang benar, sampaikanlah dengan sebenar benarnya tutupnya. ( Ly Tinambunan )