Pekanbaru, lintas10.com– Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau H Dheni Kurnia mengumumkan kepada seluruh anggota biasa yang kartu birunya sudah mati tidak lebih dari setahun untuk dapat segera mengurus perpanjangan kartu tanda anggota (KTA)-nya.
Perpanjangan kartu anggota sudah dapat dilakukan mulai Senin (24/2/2025) dengan menghubungi admin PWI Riau sdri. Yelidawati di nomor WA 082383857385 untuk mendapatkan formulir pendaftaran.
“Perpanjangan kartu anggota biasa atau kartu biru ini sudah disetujui oleh Ketum PWI Pusat bang Hendry Ch Bangun, menyusul banyaknya keluhan dari daerah-daerah yang kartu birunya sudah mati tetapi tidak tahu kemana harus diperpanjang,” kata Dheni Kurnia dalam relis yang diterima media ini, Kamis (20/2/2025).
Menurut Dheni, kartu anggota biasa yang dapat perpanjang itu adalah yang matinya kurang dari setahun. Hal itu mengacu kepada ketentuan yang telah diatur dalam PD/PRT PWI supaya keanggotaannya tidak gugur.
“Berdasarkan ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI-Polri. Juga karena tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya,” ujar Dheni mengutip pasal dalam Peraturan Rumah Tangga (PWI).
Selain perpanjangan kartu anggota biasa yang sudah mati, menurut Dheni Kurnia, nanti sekitar bulan April atau setelah lebaran Idul Fitri, PWI Riau juga akan membuka pendaftaran untuk calon anggota muda PWI Riau.
“Untuk kali keduanya, kita akan adakan seleksi penerimaan anggota baru atau anggota muda PWI Riau pada bulan April mendatang. Nanti akan kita sampaikan secara tersendiri persyaratannya,” terang Dheni.