Budi L. Yuwono Lantik Pengurus HIPERMAKSI Kota Medan

Siak478 kali dibaca

“Aturan nilai (pelajar dan mahasiswa yang berprestasi) dan masyarakat miskin yang dibantu melalui beasiswa tersebut, merupakan aturan dari Kementerian Keuangan. Jadi tidak bisa ditawar-tawar lagi,” kata Lukman.

Pada kesempatan itu Lukman memberikan nomor kontak WA-nya, kepada mahasiswa yang diruangan tersebut. Ia bersedia menjawab setiap pertanyaan dan kritikan dari anak-anak muda asal Siak tersebut. (Sht/rls)

Baca Juga:  Antisipasi Wabah COVID-19, Warga Rt 04 Kampung Benteng Hulu Swadaya Semprotkan Disinfektan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses