Riau, lintas10.com- Budi Edwin salah satu Staff PT.Jatim Jaya Perkasa yang terletak di Kabupaten Rokan Hilir merasa di zolimi oleh Perusahaan yang mana setelah diduga tanpa prosedural melakukan pemecatan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap yang bersangkutan, lantas ia pun melaporkan hal itu ke pihak Disnaker serta serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) dan masalah itu sudah tahap akan proses pengadilan hubungan industri.
Hal itu disampaikan Budi Edwin kepada lintas10.com Rabu (15/2/2018).
Lanjutnya terkait dengan masalah yang menimpanya ia pun sudah mempertanyakan kepada DPD SPSI di Pekanbaru.
“Hasil konrdinasi kita dengan ketua SPSI bahwa akan dilakukan secepatnya sidang di pengadilan,” ujar Budi yang mengaku sudah lama mengabdi di group Perusahaan itu.
Yang ia sesalkan lanjut Budi bahwa putusan dari pengadilan belum keluar namun pihak perusahaan terkesan semena-mena.
“Pada tanggal 8 Februari 2018 lalu manajemen perusahaan bersama dengan oknum polisi dengan pakaian dan senjata lengkap mendatangi rumah, menyuruh saya untuk mengkosongkan serta meninggalkannya fasilitas Perusahaan dengan cara mengusir,” ungkap Budi.
Padahal kata Budi permasalahan proses gugatannya masih berjalan.
“Proses pengadilan di PHI belum ada putusan. Kenapa mereka datang dengan membawa-bawa pihak kepolisian seolah-olah saya ini penjahat,” kata Budi.
Ditambahkan Budi atas tindakan yang dilakukan manajemen ia merasa keberatan dalam waktu dekat ini akan melaporkan ke Komnas HAM.
“Karena urusan tenaga kerja seharusnya diselesaikan dengan ketentuan UU Ketenaga Kerjaan,tenaga kerja punya organisasi pekerja seharusnya pihak perusahaan dapat beraudensi dengan DPD SPSI yang ada di Pekanbaru,” sebut Budi menyesalkan. (JJR)