Bripka Hodie Gencar Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Warga Binaannya

Kalimantan Tengah, lintas10.com- Polsek Katingan Kuala, Polres Katingan, Polda Kalteng melalui Bhabinkamtibmas Desa Kampung Kramat, Bripka Hodie melakukan sosialisasi larangan Karhutla kepada masyarakat, Selasa (11/08/2020) pagi

Dalam sosialisasi tersebut Bripka Hodie memberi penjelasan terkait dampak serta akibat Karhutla yang mana dapat menimbulkan kerugian bagi semua pihak termasuk bagi setiap warga itu sendiri.

Tidak hanya itu, Bhabinkamtibmas desa kampung kramat ini juga menjelaskan terkait sanksi pidana yang dapat dijerat terhadap pelaku Karhutla.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Kuala Ipda Dwi Tri Yanto, S.I.P menjelaskan bahwa sosialisasi himbauan larangan Karhutla kepada masyarakat diharapkan dapat mencegah kejadian Karhutla di wilayah hukum Polsek Katingaan Kuala secara khusus dan Kabupaten Katingan pada umumnya.

“Kita berharap agar masyarakat dapat menyadari segala dampak dan akibat Karhutla serta memahami sanksi hukum pelaku Karhutla,” tambah Kapolsek

“Dengan demikian tentunya diharapkan dapat menyadarkan warga untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar sehingga ke depan tidak lagi terjadi Karhutla yang dapat menyebabkan kabut asap,” pungkasnya. (AT-humas polda kalteng)53

Baca Juga:  Sambut HUT Polwan Ke-72, Srikandi Polres Sukamara Salurkan Baksos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.