Lintas10.com (SIAK) – Untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Siak yang memiliki kendaraan bermotor ataupun mobil sesuai dengan aturan serta undang-undang lalu lintas bahwa setiap pengendara wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM), pengurusan atau cetak SIM saat ini pindah dari polsek Tualang ke gedung kantor camat Tualang yang lama di jalan kesehatan.
Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Ino Harianto melalui Kasatlantas Polres Siak AKP Galih Apria didampingi kepala bagian urusan Surat Izin Mengemudi (SIM) Bripka Budi Minggu (10/1/2016) kepada lintas10.com.
“Semua peralatan sudah kita pindahkan ke bekas kantor camat yang lama, besok (senin tanggal 11 januari 2016) sudah beroperasi seperti biasa,” ujar Budi.
Lanjut Budi bahwa dipindahkannya lokasi pengurusan SIM itu ke tempat yang baru agar pelayanan semakin maksimal mengingat gedung dan areal parkir serta tempat uji praktek yang cukup sesuai dengan standar operasi pelayanan (SOP).
“Kepindahan pengurusan SIM untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Siak,” kata Budi.
Walau pun masih banyak kekurangan nya kata Budi namun sebagai abdi negara selalu berusaha untuk membuat yang terbaik di bidang penerbitan SIM.
“Tentunya kita akan tetap berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang akan mengurus SIM,” tukas pria berpangkat brigadir kepala ini. (Sht)