Brigpol Agus Sulaksono Menghadiri Putusan Sidang Damang Kepala Adat Kecamatan Tasik Payawan

Kalimantan Tengah, lintas10.com– Bhabinkamtibmas Polsek Tasik Payawan dan Kamipang menghadiri undangan rapat putusan sidang damang kepala adat kec. Tasik Payawan Kab. Katingan, Kalteng terhadap sdr. Yogen bin Harmidiansyah, bertempat di aula kec.Tasik Payawan Jum,at (14/08/2020) Sekira pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan antara Sdr. Yogen bin Harmidiansyah dengan Sdri. Tiara Binti Topin dan adapun sangsi/hasil yang telah diputuskan oleh damang kepala adat kepada Sdr. Yogen Bin Harmidiansyah tentang permasalahan mereka.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Rudi Hartono (wakil ketua BPD) kec.Tasik Payawan, Bapak Ernie (Tomas) Ds.Petak Bahandang dan Kedua Org Tua yg bersangkutan, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tasik Payawan Brigpol Agus Sulaksono.

“Sidang adat ini memutuskan kepada Yogen dan Tiara, karena sudah melanggar peraturan adat dan harus menerima sangsi adat,” terang Kapolsek Tasik Payawan Ipda Affan Efendy Batubara melalui Bhabinkamtibmas saat mengikuti sidang tersebut. (AT-humas polda kalteng)54

Baca Juga:  Peringati HUT RI Ke-75 Wabup jadi Inspektur Upacara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses