“Semua pembayaran melalui mesin Electronik Data Captures (EDC) masyarakat cukup dengan mengesek kartu kredit dengan angka yang tertera tanpa uang tunai,” katanya.
Kepala Desa Pinang damai Sutarman menyambut baik gagasan Pemerintah Daerah yang sigap akan fenomena pengurusan sertifikat tanah.
“Sebab tanpa surat yang diakui negara tanah kita belum hak menurut hukum yang ada di Indonesia,” tandas Kades itu. (Candra Siregar)
biaya nya brp?