“Namun kita mendorong BUMD nya untuk maju, namun tata kelolanya tidak kita benahi sama dengan bohong, ” tegasnya.
Salah satunya tugas BPKP yang di amanahkan dalam Perpres no 192 tahun 2014 meng audit, reviu, mengevaluasi serta memberikan konsultasi terkait Manajemen Resiko, Pengendalian intern dan tata kelola instansi atau badan usaha.
“Saya sangat apresiasi, PT BSP bersedia dan memiliki niat untuk di evaluasi, dari nilainya lumayan baik. Jangan kita banding dengan BUMN yang nilainya tinggi,” terangnya.
Penilaian yang paling penting adalah SPI satuan pengawas internal yang belum dimiliki, yang harus memiliki pedoman audit.
“Dan ini harus kita benahi SPI ini sama hal nya dengan polisi yang mengawasi secara internal perusahaan,” ungkapnya.
Hadir dalam acara itu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, Kepala Biro Otonomi, Perwakilan Pemegang Saham tiga pemegang Saham Mayoritas yaitu Siak, Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru yang di wakili Asisten dua, Direktur PT BSP dan manajemen. (Rls)