PALAS, lintas10.com – Pengelolaan dana haji tidak perlu dikhawatirkan, karena mendapat pengelolaan yang baik secara syariah dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Hal itu disampaikan Drs. Marwan Dasopang, M.Si, wakil ketua komisi VIII DPR RI dan DR. Akhyar Adnan, dewan pengawas BPKH saat acara Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji di tengah pandemi Covid-19 yang dilaksanakan di Syamsiyah jalan Surapati Sibuhuan, kecamatan Barumun, kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, Minggu (17/10).
Dikatakan, keberangkatan jamaah haji tahun 2020 dan 2021 berturut-turut terjadi oenundaan akibat wabah pandemi covid-19. Hal ini juga telah menimbulkan berbagai isu negatif akibat pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut, bahkan muncul isu bahwa dana haji telah terpakai.
Sementara negara telah berupaya mengelola dana hajai haji dengan baik dan mengamanahkan pengelolaan dana haji kepada BPKH, dimana pengelolaannya dilakukan secara syar’i.
Sebagaimana diketahui, bahwa setoran awal dana haji Rp. 25 juta, dan rata-rata Ongkos Naik Haji (ONH) yang dibayarkan jamaah Rp. 32 juta. Sementara ONH normal setiap jamaah itu mencapai Rp.70 juta.
Sehingga dari setoran ONH setiap jamaah masih kurang Rp. 38 juta. Hal inilah yang disubsidi pemerintah dengan pertambahan nilai dari dana haji yang dikelola secara syar’i.
Menurut Akhyar Adnan, beberapa pencapaian kinerja BPKH di era pandemi COVID-19. Dimana pencapaian pengelolaan dana haji terus meningkat beberapa tahun belakangan, bahkan sudah hampir mencapai Rp156 Triliun.
Karena itu perlu diketahui masyarakat bahwa dana haji tetap aman dan dikelola dengan baik. Sehingga calon jamaah haji tidak perlu khawatir dana haji digunakan pada hal-hal yang tidak semestinya.