BPKB Beralih Dari UPTD Provinsi Menjadi UPT Kemendikbud

Lintas Jabodetabek608 kali dibaca

Karena Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai Daerah Khusus Ibu Kota, maka urusan yang ada di Kabupaten/Kota dan Provinsi menjadi satu, sehingga BPKB masih berada di bawah Provinsi.

“Terdapat 640 orang pegawai yang diajukan oleh Kemendikbud ke BKN, dan SK yang sudah di proses dan diterima oleh BKN ke Kemendikbud sebanyak 610 orang. sisa 30 orang masih dalam proses peralihan,” jelas Didik.

Beralihnya BPKB ke pemerintah Pusat, Kemendikbud telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 tahun 2017, tentang perubahan nomenklatur BKPB menjadi Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan DIKMAS).

“Kami berharap dengan bertambahnya 21 BP-PAUD dan DIKMAS di lingkungan Kemendikbud akan menambah daya untuk mempercepat dan meningkatkan layanan dan kualitas PAUD dan Pendidikan Masyarakat,” harap Didik.

Pada kesempatan ini, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana berharap dengan beralihnya BPKB ke pusat dapat segera menyesuaikan budaya kerja, tata cara kerja, target kerja yang dimiliki Kemendikbud.

“Kemendikbud dapat segera membuat Indeks Kinerja Utama dan diberikan kepada BPKB yang baru saja beralih ke pusat, dan segera melakukan evaluasi kepegawaian. Sehingga mereka dapat mencerminkan sebagai pegawai Pusat,” kata Bima.
(ebenezer Sihotang)

Baca Juga:  Perkuat Jiwa Patriotisme, Pasi Inteldim 0503/JB Berikan Wasbang di SMP Santo Kristoporus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.